BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN-BADAN DAERAH, MAKA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU WALIKOTA DI BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH