Jayapura – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura menggelar Kegiatan Penyerahan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan yang berlangsung di GSG Aula Sian Soor Kantor Walikota Jayapura, Selasa (11/10/2022), dihadiri oleh Penjabat Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH., MH dan Para Pimpinan OPD, RS Ramela, Distrik, Kelurahan serta Puskesmas Se-Kota Jayapura.
DPPA ini sebagai komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD serta Penanganan Dampak Inflasi di Kota Jayapura. OPD / Unit Kerja yang telah menerima DPPA agar melaksanakan program, kegiatan, dan belanja dengan transparan sesuai tugas dan fungsinya sehingga tertib administrasi dan aturan serta segera memacu realisasi program dan kegiatan Tahun 2022, karena waktu tersisa dua bulan untuk pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Perubahan APBD Kota Jayapura 2022, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 pada 6 Oktober 2022 dan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 60 Tahun 2022 pada 7 Oktober 2022.
(admin)