Sosialiasi PMDN No. 47 Tahun 2021

Bagikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Jayapura – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, di Hotel Aston Jayapura, Rabu-Kamis (6-7/7/2022).

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara Resmi oleh Penjabat Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si didampingi Robby Kepas Awi, SE, MM selaku Pj. Sekretaris Daerah dan Desi Yanti Wanggai, SE, M.Si selaku Kepala BPKAD serta Tim Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Dwi Satriani dan Cahya Arie Wibowo. Pj. Walikota mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, utamanya terkait Inventarisasi dan Pelaporan BMD bagi daerah, khususnya Kota Jayapura sebagai Role Mode Pemerintahan diwilayah Papua. Sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan regulasi dan sistem tatanan pemerintahan yang baik. Kegiatan ini dilaksanakan bagi Pengelola Barang pada masing-masing OPD/Unit Kerja Se-Kota Jayapura.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah diterbitkan  agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan  sesuai peraturan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di  biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Pejabat Tata Usaha Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi mengelola BMD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat yang berwenang menggunakan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada di bawah penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pejabat Tata Usaha Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi penatausahaan BMD Pengguna Barang.  Pengelola Barang adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, menerbitkan, dan menatausahakan BMD kepada Pengelola Barang. Pengelola Barang Milik Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diberi tugas menerima, menyimpan, menerbitkan, dan mengadministrasikan BMD kepada Pengguna Barang.